Imam Ibnu Majah (Biografi dan Kumpulan Kitab)
Ibnu
Majah adalah seorang kepercayaan yang besar, yang disepakati tentang
kejujurannya, dapat dijadikan argumentasi pendapat-pendapatnya. Ia mempunyai
pengetahuan luas dan banyak menghafal hadits.
Nama Lengkap, Kelahiran dan Wafatnya
Imam
Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi'i al-Qarwini, pengarang kitab
As-Sunan dan kitab-kitab bemanfaat lainnya. Kata "Majah" dalam nama
beliau adalah dengan huruf "ha" yang dibaca sukun; inilah pendapat
yang sahih yang dipakai oleh mayoritas ulama, bukan dengan "ta"
(majat) sebagaimana pendapat sementara orang. Kata itu adalah gelar ayah
Muhammad, bukan gelar kakeknya, seperti diterangkan penulis Qamus jilid 9, hal.
208. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nibayah, jilid 11, hal. 52.
Imam
Ibnu Majah dilahirkan di Qaswin pada tahun 209 H, dan wafat pada tanggal 22
Ramadhan 273 H. Jenazahnya dishalatkan oleh saudaranya, Abu Bakar. Sedangkan pemakamannya
dilakukan oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abdullah serta putranya,
Abdullah.
Pengembaraannya
Ia
berkembang dan meningkat dewasa sebagai orang yang cinta mempelajari ilmu dan
pengetahuan, teristimewa mengenai hadits dan periwayatannya. Untuk mencapai usahanya
dalam mencari dan mengumpulkan hadits, ia telah melakukan lawatan dan
berkeliling di beberapa negeri. Ia melawat ke Irak, Hijaz, Syam, Mesir, Kufah,
Basrah
dan negara-negara serta kota-kota lainnya, untuk menemui dan berguru hadits
kepada ulama-ulama hadits. Juga ia belajar kepada murid-murid Malik dan al-Lais,
rahimahullah, sehingga ia menjadi salah seorang imam terkemuka pada masanya di
dalam bidang ilmu nabawi yang mulia ini.
Aktiviti Periwayatannya
Ia
belajar dan meriwayatkan hadits dari Abu Bakar bin Abi Syaibah, Muhammad bin
Abdullah bin Numair, Hisyam bin 'Ammar, Muhammad bin Ramh, Ahmad bin al-Azhar,
Bisyr bin Adan dan ulama-ulama besar lain.
Sedangkan
hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Muhammad bin 'Isa al-Abhari, Abul Hasan
al-Qattan, Sulaiman bin Yazid al-Qazwini, Ibnu Sibawaih, Ishak bin Muhammad dan
ulama-ulama lainnya.
Penghargaan Para Ulama Kepadanya
Abu
Ya'la al-Khalili al-Qazwini berkata: "Ibnu Majah adalah seorang
kepercayaan yang besar, yang disepakati tentang kejujurannya, dapat dijadikan
argumentasi pendapat-pendapatnya. Ia mempunyai pengetahuan luas dan banyak
menghafal hadits."
Imam
adz-Dzahabi dalam Tazkiratul Huffaz, melukiskannya sebagai seorang ahli hadits
besar mufasir, pengarang kitab sunan dan tafsir, serta ahli hadits kenamaan
negerinya.
Ibnu
Katsir, seorang ahli hadits dan kritikus hadits berkata dalam Bidayah-nya:
"Muhammad
bin Yazid (Ibnu Majah) adalah pengarang kitab sunan yang masyur. Kitabnya itu
merupakan bukti atas amal dan ilmunya, keluasan pengetahuan dan pandangannya,
serta kredibilitas dan loyalitasnya kepada hadits dan usul dan furu'."
Karya-karyanya
Imam
Ibnu Majah mempunyai banyak karya tulis, di antaranya:
- Kitab As-Sunan, yang merupakan salah satu Kutubus Sittah (Enam Kitab Hadits yang Pokok).
- Kitab Tafsir Al-Qur'an, sebuah kitab tafsir yang besar manfatnya seperti diterangkan Ibnu Katsir.
- Kitab Tarikh, berisi sejarah sejak masa sahabat sampai masa Ibnu Majah.
Sekilas Tentang Sunan Ibnu Majah
Kitab
ini adalah salah satu kitab karya Imam Ibnu Majah terbesar yang masih beredar
hingga sekarang. Dengan kitab inilah, nama Ibnu Majah menjadi terkenal.
Ia
menyusun sunan ini menjadi beberapa kitab dan beberapa bab. Sunan ini terdiri
dari 32 kitab, 1.500 bab. Sedang jumlah haditsnya sebanyak 4.000 buah hadits.
Kitab
sunan ini disusun menurut sistematika fiqh, yang dikerjakan secara baik dan
indah. Ibnu Majah memulai sunan-nya ini dengan sebuah bab tentang mengikuti
sunnah Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam. Dalam bab ini ia menguraikan
hadits-hadits yang menunjukkan kekuatan sunnah, kewajiban mengikuti dan
mengamalkannya.
Kedudukan Sunan Ibnu Majah di antara
Kitab-kitab Hadits
Sebagian
ulama tidak memasukkan Sunan Ibnu Majah ke dalam kelompok "Kitab Hadits
Pokok" mengingat derajat Sunan ini lebih rendah dari kitab-kitab hadits
yang lima.
Sebagian
ulama yang lain menetapkan, bahwa kitab-kitab hadits yang pokok ada enam kitab
(Al-Kutubus Sittah/Enam Kitab Hadits Pokok), yaitu:
- Sahih Bukhari, karya Imam Bukhari.
- Sahih Muslim, karya Imam Muslim.
- Sunan Abu Dawud, karya Imam Abu Dawud.
- Sunan Nasa'i, karya Imam Nasa'i.
- Sunan Tirmizi, karya Imam Tirmizi.
- Sunan Ibnu Majah, karya Imam Ibnu Majah.
Ulama
pertama yang memandang Sunan Ibnu Majah sebagai kitab keenam adalah al-Hafiz
Abul-Fardl Muhammad bin Tahir al-Maqdisi (wafat pada 507 H) dalam kitabnya
Atraful Kutubus Sittah dan dalam risalahnya Syurutul 'A'immatis Sittah.
Pendapat
itu kemudian diikuti oleh al-Hafiz 'Abdul Gani bin al-Wahid al-Maqdisi (wafat
600 H) dalam kitabnya Al-Ikmal fi Asma' ar-Rijal. Selanjutnya pendapat mereka
ini diikuti pula oleh sebagian besar ulama yang kemudian.
Mereka
mendahulukan Sunan Ibnu Majah dan memandangnya sebagai kitab keenam, tetapi
tidak mengkategorikan kitab AlMuwatta' karya Imam Malik sebagai kitab keenam,
padahal kitab ini lebih sahih daripada Sunan Ibnu Majah, hal ini mengingat
bahwa Sunan Ibnu Majah banyak zawa'idnya (tambahannya) atas Kutubul Khamsah.
Berbeda dengan Al-Muwatta', yang hadits-hadits itu kecuali sedikit sekali,
hampir seluruhnya telah termuat dalam Kutubul Khamsah.
Di
antara para ulama ada yang menjadikan Al-Muwatta' susunan Imam Malik ini
sebagai salah satu Usulus Sittah (Enam Kitab Pokok), bukan Sunan Ibnu Majah.
Ulama
pertama yang berpendapat demikian adalah Abul Hasan Ahmad bin Razin al-Abdari
as-Sarqisti (wafat sekitar tahun 535 H) dalam kitabnya At-Tajrid fil
Jam'i
Bainas-Sihah. Pendapat ini diikuti oleh Abus Sa'adat Majduddin Ibnul Asir
al-Jazairi asy-Syafi'i (wafat 606 H). Demikian pula az-Zabidi asy-Syafi'i
(wafat 944 H) dalam kitabnya Taysirul Wusul.
Nilai Hadits-hadits Sunan Ibnu Majah
Sunan
Ibn Majah memuat hadits-hadits sahih, hasan, dan da'if (lemah), bahkan
hadits-hadits munkar dan maudu' meskipun dalam jumlah sedikit.
Martabat
Sunan Ibn Majah ini berada di bawah martabat Kutubul Khamsah (Lima Kitab
Pokok). Hal ini karena kitab sunan ini yang paling banyaknya hadits-hadits da'if
di dalamnya.
Oleh
karena itu tidak seyogyanya kita menjadikan hadits-hadits yang dinilai lemah
atau palsu dalam Sunan Ibnu Majah ini sebagai dalil. Kecuali setelah mengkaji
dan meneliti terlebih dahulu mengenai keadaan hadits-hadits tersebut. Bila
ternyata hadits dimaksud itu sahih atau hasan, maka ia boleh dijadikan pegangan.
Jika tidak demikian adanya, maka hadits tersebut tidak boleh dijadikan dalil.
Sumber : kutub-tis3ah.blogspot.com
Kitab Shahih Ibnu Majah:
Leave a Comment