Manhaj Firqotun An Najiyah
Manhaj Firqotun An Najiyah
1. Golongan Yang Selamat
ialah golongan yang setia mengikuti manhaj Rasulullah Shallallahu'alaihi
wasallam dalam hidupnya, serta manhaj para sahabat sesudahnya.
Yaitu
Al-Qur'anul Karim yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, yang beliau jelaskan
kepada para sahabatnya dalam hadits-hadits shahih. Beliau memerintahkan umat
Islam agar berpegang teguh kepada keduanya:
"Aku
tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila
(berpegang teguh) kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Tidak akan
bercerai-berai sehingga keduanya menghantarku ke telaga (Surga)."[1]
2. Golongan Yang Selamat akan
kembali (merujuk) kepada Kalamullah dan RasulNya tatkala terjadi perselisihan
dan pertentangan di antara mereka, sebagai realisasi dari firman Allah:
"Kemudian
jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibat-nya." (An-Nisaa': 59)
"Maka demi
Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisaa': 65)
3. Golongan Yang Selamat
tidak mendahulukan perkataan seseorang atas Kalamullah dan RasulNya,
realisasi dari firman Allah:
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguh-nya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (Al-Hujurat: 1)
Ibnu Abbas
berkata:
"Aku
mengira mereka akan binasa. Aku mengatakan, 'Nabi Shallallahu'alaihi
wasallam bersabda, sedang mereka mengatakan,
'Abu Bakar dan Umar berkata'."[2]
4. Golongan Yang Selamat senantiasa menjaga kemurnian tauhid.
Mengesakan
Allah dengan beribadah, berdo'a dan memohon pertolongan baik dalam masa sulit
maupun lapang, menyembelih kurban, bernadzar, tawakkal, berhukum dengan apa
yang diturunkan oleh Allah dan berbagai bentuk ibadah lain yang semuanya
menjadi dasar bagi tegaknya Daulah Islamiyah yang benar. Menjauhi dan membasmi
berbagai bentuk syirik dengan segala simbol-simbolnya yang banyak ditemui di
negara-negara Islam, sebab hal itu merupakan konsekuensi tauhid. Dan sungguh,
suatu golongan tidak mungkin mencapai kemenangan jika ia meremehkan masalah
tauhid, tidak membendung dan memerangi syirik dengan segala bentuknya. Hal-hal
di atas merupakan teladan dari para rasul dan Rasul kita Muhammad
Shallallahu'alaihi wasallam.
5. Golongan Yang Selamat senang menghidupkan sunnah-sunnah
Rasulullah, baik dalam ibadah, perilaku dan dalam segenap hidupnya.
Karena itu
mereka menjadi orang-orang asing di tengah kaumnya, sebagaimana disabdakan oleh
Nabi:
"Sesungguhnya
Islam pada permulaannya adalah asing dan akan kembali menjadi asing seperti
pada permulaannya. Maka keuntungan besar bagi orang-orang yang asing."
(HR. Muslim)
Dalam riwayat
lain disebutkan:
"Dan
keuntungan besar bagi orang-orang yang asing. Yaitu orang-orang yang (tetap)
berbuat baik ketika manusia sudah rusak." (Al-Albani berkata, "Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Amr Ad-Dani dengan sanad shahih")
6. Golongan Yang Selamat tidak berpegang kecuali kepada Kalamullah
dan Kalam RasulNya yang maksum, yang berbicara dengan tidak mengikuti hawa
nafsu.
Adapun manusia
selainnya, betapapun tinggi derajatnya, terkadang ia melakukan kesalahan,
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wasallam:
"Setiap
bani Adam (pernah) melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan
kesalahan adalah mereka yang bertaubat." (Hadits hasan riwayat Imam Ahmad)
Imam Malik
berkata, "Tak seorang pun sesudah Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
melainkan ucapannya diambil atau ditinggalkan (ditolak) kecuali Nabi
Shallallahu'alaihi wasallam (yang ucapannya selalu diambil dan diterima)."
7. Golongan Yang Selamat adalah para ahli hadits.
Tentang mereka
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
"Senantiasa
ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, tidak membahayakan
mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang keputusan Allah."
(HR. Muslim)
Seorang penyair
berkata, "Ahli hadits itu, mereka ahli (keluarga) Nabi, sekalipun mereka
tidak bergaul dengan Nabi, tetapi jiwa mereka bergaul dengannya.
8. Golongan Yang Selamat menghormati para imam mujtahidin, tidak
fanatik terhadap salah seorang di antara mereka.
Golongan Yang
Selamat mengambil fiqih (pemahaman hukum-hukum Islam) dari Al-Qur'an,
hadits-hadits yang shahih, dan pendapat-pendapat imam mujtahidin yang sejalan
dengan hadits shahih. Hal ini sesuai dengan wasiat mereka, yang menganjurkan
agar para pengikutnya mengambil hadits shahih, dan meninggalkan setiap pendapat
yang bertentangan dengannya.
9. Golongan Yang Selamat menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah
dari yang mungkar.
Mereka melarang
segala jalan bid'ah dan sekte-sekte yang menghancurkan serta memecah belah
umat. Baik bid'ah dalam hal agama maupun dalam hal sunnah Rasul dan para
sahabatnya.
10. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh umat Islam agar berpegang
teguh kepada sunnah Rasul dan para sahabatnya.
Sehingga mereka
mendapatkan pertolongan dan masuk Surga atas anugerah Allah dan syafa'at
Rasulullah dengan izin Allah.
11. Golongan Yang Selamat mengingkari peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh manusia apabila undang-undang tersebut bertentangan dengan ajaran
Islam.
Golongan Yang
Selamat mengajak manusia berhukum kepada Kitabullah yang diturunkan Allah untuk
kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Allah Maha Mengetahui sesuatu yang
lebih baik bagi mereka. Hukum-hukumNya abadi sepanjang masa, cocok dan relevan
bagi penghuni bumi sepanjang zaman.
Sungguh, sebab
kesengsaraan dunia, kemerosotan, dan mundurnya khususnya dunia Islam, adalah
karena mereka meninggalkan hukum-hukum Kitabullah dan sunnah Rasulullah. Umat
Islam tidak akan jaya dan mulia kecuali dengan kembali kepada ajaran-ajaran
Islam, baik secara pribadi, kelompok maupun secara pemerintahan. Kembali kepada
hukum-hukum Kitabullah, sebagai realisasi dari firmanNya:
"Sesungguhnya
Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan
yang ada pada diri mereka sendiri." (Ar-Ra'ad: 11)
12. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh umat Islam berjihad di jalan
Allah.
Jihad adalah
wajib bagi setiap Muslim sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya. Jihad dapat
dilakukan dengan:
Pertama,
jihad dengan lisan dan tulisan:
Mengajak umat
Islam dan umat lainnya agar berpegang teguh dengan ajaran Islam yang shahih,
tauhid yang murni dan bersih dari syirik yang ternyata banyak terdapat di
negara-negara Islam. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah memberitakan
tentang hal yang akan menimpa umat Islam ini. Beliau bersabda:
"Hari
Kiamat belum akan tiba, sehingga kelompok-kelompok dari umatku mengikuti
orang-orang musyrik dan sehingga kelompok-kelompok dari umatku menyembah
berhala-berhala." (Ha-dits shahih , riwayat Abu Daud, hadits yang semakna
ada dalam riwayat Muslim)
Kedua,
jihad dengan harta:
Menginfakkan
harta buat penyebaran dan peluasan ajaran Islam, mencetak buku-buku dakwah ke
jalan yang benar, memberikan santunan kepada umat Islam yang masih lemah iman
agar tetap memeluk agama Islam, memproduksi dan membeli senjata-senjata dan
peralatan perang, memberikan bekal kepada para mujahidin, baik berupa ma-kanan,
pakaian atau keperluan lain yang dibutuhkan.
Ketiga ,
jihad dengan jiwa:
Bertempur dan
ikut berpartisipasi di medan
peperangan untuk kemenangan Islam. Agar kalimat Allah ( Laa ilaaha illallah)
tetap jaya sedang kalimat orang-orang kafir (syirik) menjadi hina. Dalam
hu-bungannya dengan ketiga perincian jihad di atas, Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam mengisyaratkan dalam sabdanya:
"Perangilah
orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan lisanmu." (HR. Abu Daud,
hadits shahih)
Adapun hukum jihad di jalan Allah adalah:
Pertama ,
fardhu 'ain : Berupa perlawanan terhadap musuh-musuh yang melakukan agresi ke
beberapa negara Islam wajib dihalau. Agresor-Agresor Yahudi misalnya, yang merampas
tanah umat Islam di Palestina. Umat Islam yang memiliki kemampuan dan kekuatan
jika berpangku tangan ikut berdosa, sampai orang-orang Yahudi terkutuk itu
enyah dari wilayah Palestina. Mereka harus berupaya mengembalikan Masjidil
Aqsha ke pangkuan umat Islam dengan kemampu
an yang ada,
baik dengan harta maupun jiwa.
Kedua, fardhu
kifayah: Jika sebagian umat Islam telah ada yang melakukannya maka sebagian
yang lain kewajibannya menjadi gugur. Seperti dakwah mengembangkan misi Islam
ke negara-negara lain, sehingga berlaku hukum-hukum Islam di segenap penjuru
dunia. Barangsiapa menghalangi jalan dakwah ini, ia harus diperangi, sehingga
dakwah Islam dapat berjalan lancar.
Leave a Comment